Eka Mayasari, mualaf asal Riau, lulusan D3 Bahasa Inggris UGM 2005,
yang berdagang makanan kaki lima. Almarhumah menjadi korban pembunuhan
disertai penganiayaan dan pemerkosaan di tempat kosnya, Jalan Janti 62
Karang Jambe Banguntapan Bantul, pada Sabtu petang, 2 Mei 2015.
Saat
diketahui masuk Islam beberapa tahun lalu dibuang dan diasingkan oleh
orang tuanya dan akhirnya ditampung oleh warga Pedak. Sejak itu dia
hidup secara mandiri dan bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
Sejak
menjadi mualaf dikenal sebagai srikandi Madjid An Nur yang mengabdikan
hidupnya untuk selalu bertadarus sosial, mengabdikan hidupnya agar
selalu bermanfaat untuk lingkungan sekitarnya. Maya juga mengajar Taman
Pendidikan Al Quran di masjid An Nur, sering memasak, menyiapkan makanan
untuk anggota Hamka Darwis setiap ada acara. Bersyahadat bersama Hamka
Darwis, disholatkan dan dimakamkan juga oleh keluarga besar Hamka
Darwis.
Pernah beberapa tahun lalu sebuah virus menyerang struktur tulang
belakangnya yang mengakibatkan dia lumpuh total selama lebih dari satu
tahun.
Alhamdulillah mukjizat dari Allah Subhanahu Wa Ta'akla walaupun dua
ruas tulang belakangnya hilang dia kembali bisa berjalan (yang menurut
dokter secara medis hal itu sesuatu hal yg sangat tidak mungkin).
Beliau memilih hidup bermartabat dalam kesederhanaan daripada melakukan
yang batil demi kemudahan hidup. Berjualan angkringan dan menabung
sedikit demi sedikit sampai akhirnya tahun lalu membeli tanah dekat
dengan masjid yang dibeli dari saudara seiman kita Ibnu Sabar. Cita–
cita semasa hidupnya adalah membangun rumah di atas tanah yang dibelinya
itu. Belum tercapai cita–citanya membangun rumah di dekat masjid..
إِنَّا لِلّهِ وَإِنَّـا إِلَيْهِ رَاجِعونَ
Semua
cerita di atas akhirnya ditutup dengan peristiwa yang sangat tragis.
Maya Sari semalam ditemukan meninggal dibunuh secara biadab oleh orang
yang sampai sekarang belum diketahui.
Sebelum
terjadi pembunuhan, Eka sempat menghubungi Fandi, adiknya untuk
menjemputnya. Namun Fandi ketiduran dan baru datang pukul 17.30 tetapi
menemukan kakaknya sudah meninggal dunia.
Sampai akhir hayatnya Eka Mayasari tetap istiqomah sebagai mualaf muslimah..
Jenazah
Maya setelah selesai diotopsi siang tadi disemayamkan di rumah Dewan
Syuro Hamka Darwis Faisal di Pedak, Rt 14 Rw 6. Karang Bendo,
Banguntapan, Bantul pukul 13.00. Dan sudah dimakamkan di pemakaman
Karang bendo Pedak Ahad pukul 14.00 wib.
Diriwayatkan dari Sahabat 'Abdullah bin Mas'ud r.a., Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ فَأَنْزَلَهَا بِالنَّاسِ لَمْ تُسَدَّ
فَاقَتُهُ ، وَمَنْ أَنْزَلَهَا بِاللهِ أَوْشَكَ اللهُ لَهُ بِالْغِنَى:
إِمَّا بِمَوْتٍ عَاجِلٍ أَوْ غِنًى عَاجِلٍ.
"Barang
siapa yang ditimpa suatu kesulitan lalu ia mengadukannya kepada
manusia, maka tidak akan tertutup kefakirannya. Dan barangsiapa yang
mengadukan kesulitannya itu kepada Allah, maka Allah akan memberikannya
salah satu diantara dua kecukupan: 'kematian yang cepat' atau 'kecukupan
yang cepat'."
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda: "Hancurnya dunia
lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim."
Dari
Buraidah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam bersabda: "Dosa membunuh seorang mukmin lebih besar daripada
hancurnya dunia."
Perumpamaan terhadap seorang pembunuh adalah: "…barangsiapa yang
membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia
telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya…" (QS. Al-Maidah: 32).
Bagaimana
mungkin kalau seseorang membunuh orang lain tanpa dibenarkan agama
dapat diganti dengan hukuman penjara 5-9 tahun, sementara orang yang
dibunuhnya sudah meninggal. Malah yang seperti itulah melanggar HAM,
karena tidak berimbang antara perbuatan jahat yang dilakukannya dengan
hukuman terhadapnya.
Seseorang
yang meninggal karena dibunuh maka dalam Hukum Islam pelakunya harus
dikenakan sanksi qishash, sebab jika seseorang meninggal dunia karena
dibunuh jelas ini adalah bentuk pembunuhan yang disengaja, direncanakan,
ada motif dan menggunakan alat pembunuh yang sudah disiapkan oleh
pelaku.
Hukuman duniawi terhadap seorang pembunuh dalam Islam sangatlah berat, yaitu dibunuh balik sebagai hukuman qishash ke atasnya.
"Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat
suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti
dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat)
kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian
itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat.
Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang
sangat pedih." (QS. al-Baqarah: 178).
Hukuman
ukhrawi-nya adalah dilemparkan dalam neraka oleh Allah Subhanahu wa
Ta'ala suatu masa nanti, sesuai dengan firman-Nya: "Dan barangsiapa yang
membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam,
kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta
menyediakan azab yang besar baginya." (QS. an-Nisa': 93)
Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un..
____________________
Sumber: Laman Facebook (Mualaf.Com) dengan sedikit perbaikan tata bahasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah sempat mampir. Jangan bosan ya.. :-)