Jumat, 05 Oktober 2012

Penggunaan Obat Penghalang Haid Saat Haji

islamicbulletin.com

Sudah menjadi lazim di kalangan ibu-ibu yang akan berangkat haji, bila mereka mengonsumsi obat yang satu ini agar manasik mereka lancar di tanah suci. Karena jika tidak dikonsumsi, mereka akan kehilangan momen-momen prosesi penting kala itu. Bagaimana hukum Islam sendiri mengenai penggunaan obat penghalang haid semacam ini? Sebenarnya sejak masa silam, masalah ini sudah muncul dan menjadi kajian di kalangan sahabat hingga para ulama masa sesudahnya.



Pendapat Para Ulama 

‘Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ibnu Jarir pada kami,  (ia berkata) bahwa ‘Atha’ ditanya mengenai seorang wanita yang kedatangan haid lantas ia menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan haidhnya padahal itu di masa haidnya. Apakah ia boleh melakukan thawaf

نعم إذا رأت الطهر فإذا هي رأت خفوقا ولم تر الطهر الأبيض فلا

“Ia boleh thowaf jika ia telah suci. Jika ia melihat suatu yang kering, namun belum terlihat tanda suci, maka ia tidak boleh thowaf”, jawab ‘Atho’. (Mushannaf ‘Abdur Rozaq, 1219)

Abdur Rozaq telah menceritakan pada kami, (ia berkata) telah menceritakan Ma’mar pada kami,  (ia berkata) telah menceritakan pada kami Washil, bekas budak Ibnu ‘Uyainah, (ia berkata) ada seseorang yang bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai wanita yang begitu lama mengalami haidh lalu ia ingin mengkonsumsi obat yang dapat menghentikan darah haidhnya. Washil berkata,

فلم ير بن عمر بأسا

“Ibnu ‘Umar menganggap hal itu tidak masalah.”

Ma’mar berkata,

وسمعت بن أبي نجيح يسأل عن ذلك فلم ير به بأسا

“Aku mendengar Abu Najih menanyakan hal ini. Lantas ia menganggap perbuatan semacam itu tidak mengapa.” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq, 1220). Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata bahwa yang benar riwayat ini adalah perkataan Abu Najih.

Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,

رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا .

Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”


Ridha pada Ketetapan Ilahi

Jika kita membaca dari penjelasan para ulama yang lampau, maka mereka menunjukkan bahwa penggunaan obat semacam itu tidaklah masalah selama darurat dan tidak menimbulkan efek samping. Namun yang lebih baik adalah ridha dengan ketetapan ilahi dalam hal ini. Ridha atas takdir Allah SWT.

Setiap ketetapan Allah pasti ada hikmah yang luar biasa di balik itu semua.  Lihatlah bagaimana sikap ‘Aisyah ketika ia mendapati haid padahal ia ingin melaksanakan haji.

Dari 'Aisyah, ia berkata, "Kami keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, "Apa yang membuatmu menangis?" Aku jawab, "Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!" Beliau berkata, "Barangkali kamu mengalami haid?" Aku jawab, "Benar." Beliau pun bersabda,


فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

"Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thawaf di Ka'bah hingga kamu suci." 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah sempat mampir. Jangan bosan ya.. :-)